OJK Tegas: Influencer Harus Edukasi, Bukan Promosi Kripto untuk Kepentingan Pribadi

OJK Tegas: Influencer Harus Edukasi, Bukan Promosi Kripto untuk Kepentingan Pribadi

Naufal
4 months ago

Pada konferensi pers terakhirnya, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto untuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, membuat pernyataan penting mengenai peran influencer dalam industri kripto. 

Hasan menekankan bahwa influencer tidak boleh mempromosikan aset kripto untuk kepentingan pribadi dan harus fokus pada edukasi masyarakat mengenai aset digital ini. 

Pernyataan ini sejalan dengan upaya OJK untuk melindungi konsumen dan memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan mengenai kripto adalah akurat dan bermanfaat.

Pernyataan Hasan Fawzi Terkait Influencer Kripto

Hasan Fawzi dalam pernyataannya menegaskan bahwa influencer memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan informasi yang benar dan edukatif mengenai aset kripto kepada masyarakat. 

Menurut Hasan, promosi kripto oleh influencer untuk kepentingan pribadi dapat menyesatkan dan berpotensi merugikan konsumen yang kurang paham mengenai risiko yang terlibat dalam investasi kripto.

Hasan Fawzi dalam konferensi pers tersebut, menyatakan bahwa secara garis besar influencer kripto harus fokus pada edukasi, bukan promosi. Pernyataannya bisa ditemukan pada bagian video di waktu 1:25:50.

Ia menyatakan bahwa influencer harus paham dengan risiko yang datang dengan informasi yang diberikan oleh masing-masing individu karena dapat merugikan pengikut ata followersnya.

Ia juga meneruskan bahwa influencer ini juga memiliki risiko dikenakan hukuman jika melanggar, namun baru setelah transisi otoritas dari Bappebti ke OJK.

Pernyataan ini termasuk menjelaskan risiko-risiko yang terkait dengan investasi kripto, yang seringkali diabaikan dalam promosi yang hanya menyoroti potensi keuntungan.

Pernyataan ini didukung oleh kebijakan OJK yang mengharuskan semua informasi mengenai produk keuangan digital, termasuk kripto, disampaikan secara jelas dan akurat untuk melindungi konsumen. 

Hasan Fawzi juga mengingatkan bahwa tindakan promosi yang tidak bertanggung jawab dapat berakibat pada tindakan hukum terhadap influencer yang bersangkutan.

Exchange Lokal Kripto Harus Promosi Secara Legal

Selain menyoroti peran influencer, Hasan Fawzi juga menegaskan bahwa platform pertukaran aset kripto (exchange) lokal harus melakukan promosi secara legal dan tidak boleh menggunakan influencer untuk mempromosikan aset kripto mereka. 

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua aktivitas promosi dan pemasaran dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga melindungi konsumen dari informasi yang menyesatkan.

Pernyataan ini menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dalam industri kripto, terutama dalam hal promosi dan pemasaran.

Menurut Hasan, promosi harus dilakukan hanya melalui media legal seperti website resmi, aplikasi, dan saluran komunikasi resmi lainnya yang dimiliki oleh para exchange itu sendiri, sehingga memungkinkan informasi yang disampaikan lebih terkontrol dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh OJK. 

Hal ini juga membantu dalam memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada konsumen adalah akurat dan tidak menyesatkan.

Langkah ini sejalan dengan upaya OJK untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman dan terpercaya. 

Dengan mendorong exchange lokal untuk mematuhi regulasi promosi, OJK berusaha untuk mengurangi risiko penipuan dan penyebaran informasi yang salah, yang dapat merugikan konsumen dan merusak reputasi industri kripto di Indonesia.

Pernyataan Hasan Fawzi ini mendapat tanggapan positif dari berbagai kalangan, termasuk pelaku industri kripto yang menyadari pentingnya regulasi dalam menjaga kepercayaan dan keamanan konsumen. 

Beberapa exchange lokal juga telah mulai menyesuaikan strategi promosi mereka untuk mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh OJK.

Dengan langkah-langkah ini, OJK berharap dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai aset kripto dan risiko-risiko yang terkait, serta memastikan bahwa industri kripto di Indonesia berkembang secara sehat dan bertanggung jawab.

Masih Belum Berlaku Hingga 2025

Seluruh peraturan ini diprediksi akan terjadi pada tahun 2025 yaitu setelah resmi pindah regulasi pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK. 

Perpindahan transisi pengawasan ini sudah dimulai sejak tahun lalu namun dikabarkan baru akan selesa pada sekitar Tahun 2025. 

Jadi untuk saat ini semua regulasi yang dibentuk, termasuk pernyataan OJK yang barusaja diberikan, merupakan tahap persiapan sebelum resmi diimplementasikan.

Perlu diketahui bahwa hingga saat ini regulasi terkait kripto masih diawasi oleh Bappebti sehingga informasi-informasi terkait regulasi kripto masih harus diakses lewat situs atau media resmi Bappebti. 

Walau begitu, langkah OJK untuk membuat publikasi ini, serta memberikan peringatan kepada para influencer menjadi langkah yang tepat, mengingat betapa tingginya risiko kripto serta betapa mudahnya terpengaruh degnan jargon-jargon yang membuat banyak orang berpikir bahwa kripto bisa membuat “cepat kaya”. 

Secara menyeluruh, seluruh regulasi ini dibentuk untuk menjaga keamanan konsumen yaitu investor, sehingga akan sangat menarik untuk melihat perkembangan pemindahan regulasi dari Bappebti ke OJK untuk kripto, layaknya yang terjadi pada perdagangan emas digital di Indonesia beberapa tahun yang lalu. 

Facebook
X
Telegram
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *