Pada 17 Juli 2023, Bursa Kripto secara resmi diluncurkan berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, secara langsung meresmikan PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX) sebagai pengelola bursa aset kripto Indonesia.
Dalam acara peresmiannya, Menteri Perdagangan menyatakan bahwa keberadaan bursa aset kripto, lembaga kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto akan meningkatkan transparansi dan efektivitas transaksi. Industri kripto di Indonesia diharapkan dapat berjalan dengan baik dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian negara.
Zulkifli Hasan menekankan pentingnya kolaborasi dan koordinasi antara Bappebti dengan seluruh pemangku kepentingan, asosiasi, dan lembaga terkait lainnya untuk menciptakan kebijakan yang relevan guna memastikan perkembangan optimal industri kripto di Indonesia. Hal tersebut diungkapkan oleh Zulkifli Hasan saat berada di Jakarta Selatan pada Jumat (28/7/2023).
Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, menyatakan bahwa pembentukan bursa kripto merupakan langkah pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada para pelanggan yang menggunakan kripto dalam transaksi.
CFX, sebagai bursa berjangka aset kripto, akan memberikan kepastian usaha dan hukum bagi masyarakat Indonesia dalam perdagangan kripto. Ekosistem perdagangan aset kripto yang terintegrasi yang dihadirkan oleh CFX mencakup pengembangan industri, pengawasan, dan pemeliharaan yang terorganisir. Keamanan konsumen dan negara dalam transaksi kripto menjadi prioritas utama bagi CFX, yang berkomitmen untuk bertindak dengan amanah.
Dalam perannya sebagai bursa berjangka, CFX tidak hanya menjamin keamanan dalam perdagangan kripto, tetapi juga aktif berkontribusi dalam membangun negeri. CFX memahami pentingnya memajukan industri kripto di Indonesia untuk memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi dan penerimaan negara. Dengan pendekatan yang berorientasi pada keamanan dan kepercayaan, CFX berusaha menciptakan lingkungan perdagangan yang transparan dan efisien bagi para pengguna kripto di seluruh negeri.
Presiden Direktur CFX, Subani, yang bertanggung jawab sebagai pengelola resmi bursa kripto di Indonesia, berkomitmen untuk mematuhi arahan pemerintah dengan menjaga keterbukaan dan keamanan transaksi. CFX juga akan aktif mengedukasi masyarakat untuk meningkatkan literasi dan pemahaman mengenai produk kripto di Indonesia. Subani mengungkapkan bahwa CFX siap mengikuti perkembangan dunia kripto dan merasa terhormat atas kepercayaan yang diberikan oleh 30 calon pedagang aset kripto, di mana 23 di antaranya telah terdaftar secara resmi.
Peluang dari Kehadiran CFX di Indonesia
Menurut Pendiri Indonesia Crypto Network (ICN) dan Anggota Dewan Asosiasi Blockchain Indonesia, Steven Suhadi, ada peluang dalam peluncuran CFX di Indonesia.
Dalam twitnya tanggal 28 Juli kemarin, Steven Suhadi menjelaskan bahwa dulu industri kripto dianggap sebagai industri penuh penipu, namun kini pemerintah juga turut berpartisipasi di dalamnya.
Namun, di tingkat global, masih banyak kesalahpahaman mengenai apa sebenarnya bursa CFX ini dan apa implikasinya.
Meskipun disebut “bursa”, CFX sebenarnya bukan bursa yang menyimpan aset kripto dalam dompet kripto. Lebih tepatnya, CFX berfungsi sebagai pusat data transaksi di mana bursa-bursa kripto yang memiliki izin harus melaporkan aktivitas perdagangan mereka sehingga berperan seperti pengawas netral atas semua bursa. Mengapa demikian?
Alasannya adalah peraturan. Pada tahun 2018, Ketika Kementerian Perdagangan melegalkan aset digital, aset ini diklasifikasikan sebagai komoditas. Sama seperti emas, gandum, dan bahkan valuta asing, perdagangan semua komoditas diawasi oleh Kementerian Perdagangan. Sehingga, implementasi kripto dalam kerangka peraturan menjadi semacam “menyusun balok persegi pada lubang bulat.”
Hal itu dikarenakan perdagangan semua komoditas tradisional memerlukan keberadaan “bursa/register”, lembaga kliring, dan entitas lainnya agar bursa-bursa tersebut (yang pada akhirnya menjadi agen) memperoleh lisensi penuh dan membantu melindungi konsumen.
Dengan entitas-entitas (yang dimiliki secara swasta), seperti CFX, yang mengenakan biaya yang akhirnya diteruskan ke pengguna melalui bursa, dapat menyebabkan munculnya “premium Nasi Goreng” seperti premium Kimchi di Korea Selatan. Meskipun demikian, ada juga peluang menarik terbuka di depan mata.
Dengan adanya ekosistem entitas yang lengkap, kini terbuka peluang bagi perdagangan berjangka kripto di Indonesia, yang sebelumnya hanya diperbolehkan untuk pasar spot. Lagipula, CFX resmi diakui sebagai “bursa berjangka” oleh pihak berwenang.
Seiring badan pengawas di Indonesia untuk aset digital yang akan berpindah dari Kementerian Perdagangan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan Indonesia) dalam 2 tahun mendatang, banyak bursa kripto yang bersemangat untuk segera memulai perdagangan berjangka daripada menunggu ketidakpastian di masa mendatang.