Resmi! Menteri Keuangan RI Kenakan PPN dan PPh untuk Kripto

Ditto Suranto
3 years ago

Kementerian Keuangan Republik Indonesia baru saja merilis Peraturan Menteri Keuangan no.68 tahun 2022  yang berlaku untuk penjualan aset kripto. Dokumen peraturan ini – yang bisa ditemukan di laman resmi Kemenkeu RI – menjabarkan beberapa kebijakan mengenai pemajakan yang berlaku untuk penjual aset kripto, bursa kripto, dan penambang kripto.

Peraturan ini menjelaskan bahwa transaksi yang termasuk ke dalam transaksi kripto adalah:

a. transaksi dengan pembayaran mata uang fiat; 

b. tukar menukar Aset Kripto dengan Aset Kripto lainnya (swap);

C. transaksi aset kripto lainnya. 

Pasal 21 ayat (1) menjabarkan selanjutnya bahwa transaksi-transaksi di atas akan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 0,1% dan ini tidak termasuk kebijakan pajak lainnya seperti Pajak Penambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Sementara itu, para Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang bukan Pedagang Fisik Aset Kripto akan dikenai pajak sebesar 0,2%.

Penambang Kripto akan dikenai pajak 0,1% dari penghasilan yang diterima dari block reward mereka.

Pemerintah juga memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk penyerahan Aset Kripto. Penyerahan aset kripto yang dimaksud adalah segala bentuk penjualbelian aset kripto menggunakan fiat, swap antara aset kripto berbeda, dan tukar-menukar antara aset kripto dengan aset atau jasa lainnya. Para Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik akan dikenakan PPN sebesar 1% dari tarif PPN normal, atau sekitar 0,11%. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang bukan Pedagang Fisik Aset Kripto akan dikenai pajak sebesar 2% dari tarif PPN normal, atau sekitar 0,22%.

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani

Dalam dokumen peraturan ini, Menteri Sri Mulyani mengungkapkan beberapa alasan mengapa pemerintah memberlakukan peraturan ini, mengatakan bahwa pemerintah ingin “memberikan kepastian hukum, kesederhanaan, dan kemudahan administrasi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas perdagangan aset kripto”. Menteri Sri Mulyani juga menimbang “bahwa penghasilan dari perdagangan aset kripto merupakan tambahan kemampuan ekonomis” yang dianggap sebagai objek pajak menurut UU no 7 tahun 1983.

Reaksi Industri Kripto Indonesia

Oscar Darmawan, CEO Indodax, menyampaikan kepada Liputan6 bahwa peraturan ini akan memperkuat legalitas aset kripto di Indonesia. Namun, Darmawan mempunyai harapan berbeda tentang peraturan ini. Dia mengatakan, “Saya berharap besaran masing-masing pajak tersebut adalah 0,05 persen untuk PPN dan 0,05 persen untuk PPH,”. Dengan demikian, total pajak yang baik menurut Darmawan sebesar 0,1%.

Facebook
X
Telegram
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *