Ada rencana yang diusulkan oleh Kementerian Perdagangan untuk membuat sebuah kerangka hukum yang akan hanya mengizinkan dua pertiga dari dewan direktur dalam sebuah bursa untuk berasal dari Indonesia. Rencana ini dibuat setelah permasalahan keuangan yang dialami oleh bursa kripto Zipmex yang menyebabkan penangguhan penarikan dana pengguna.
Dikutip dari Reuters, wakil menteri perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan setelah menghadiri pertemuan dengan DPR, “Kami tidak ingin memberikan izin (ke bursa) secara sembarangan, jadi hanya mereka yang memenuhi persyaratan yang adalah kredibel,”. Beliau menambahkan bahwa Bappebti akan menggarap kerangka hukumnya sebentar lagi tanpa menambahkan kapan persisnya itu akan diumumkan.
Menurut rencana tersebut, akan dibuat persyaratan bagi bursa kripto untuk menggunakan pihak ketiga sebagai wadah untuk menyimpan dana nasabah dan melarang bursa untuk menginvestasikan kembali aset kripto yang tersimpan, menurut sebuah dokumen yang dirilis kementerian itu.
Sambuaga juga sempat ditanya mengenai rencana untuk membuat sebuah bursa kripto, yang mana dia membalas bahwa bursanya bisa diselesaikan tahun ini.
Menurut data dari Bappebti, volume aset kripto meningkat 1.000% pada tahun 2021 hingga menyentuh 859,4 triliun rupiah. Aset kripto dan aset digital lain termasuk NFT mengalami booming di Indonesia di tahun yang sama.